gbr

Sabtu, 16 April 2016

On 05.50 by Aceh Tenggara in    No comments
Salah seorang terhukum uqubat cambuk,   berinitial Asbi Antoni, terlihat dari wajahnya rasa ketakutan begitu melihat wajah sang eksekutor cambuk yang hendak mencambuk dirinya sebanyak enam kali, foto dok by Riki Hamdani-Kutacane.
Babussalam-Pulonas (Website Agara) : Sedikitnya ada lima orang warga Aceh Tenggara yang hari ini, Jum’at (15/4), dieksekusi hukuman cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh Tenggara, karena divonis bersalah melanggar Qanun No 6 Tahun 2014, soal Jinayat.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Edi Dikdaya, SH, ketika dikonfirmasi Website Agara, Jum’at (15/4), sesaat usai eksekusi cambuk dilakukan, di ruang kerjanya, dia menambahkan “ bahwa eksekusi kita gelar di plataran parkir H Stadion Syahadat Kutacane, dan kelima terpidana masing-masing mendapat enam kali cambuk.

Adapun kelima orang terhukum cambuk itu antara lain, Sahidin bin Codin, Asbi Antoni bin Saharuddin, Siman bin Basri Pagan, Peri bin Kalidin, Adi bin Aliasan, yang kelimanya merupakan warga Kutacane, Aceh Tenggara, ujarnya.

Menurut Edi Dikdaya, seharusnya sesuai vonis mereka harus dicambuk sebanyak delapan kali, namun ditengarai mereka telah ditahan sekurang-kurangnya selama dua puluh hari masa tahanan di Lapas Kutacane, maka kelima terpidana dan terhukum cambuk itu hanya enam kali dicambuk, potong dua cambukan, masa tahanan mereka.

Pantauan WEB-Agara, ratusan pasang mata masyarakat Kutacane turut menyaksikan eksekusi cambuk tersebut, yang sengaja digelar persis di pentas besar yang berada di alun-alun jalan protokol Kutacane, tak pelak mengundang perhatian para pengguna jalan ketika melintas.

Eksekusi itu sendiri mendapat pengawalan yang cukup ketat, tidak saja dari pihak kepolisian yang menurunkan puluhan personilnya, dari pihak Satpol PP juga ikut mengamankan eksekusi cambuk tersebut.

Hal ini sengaja kita lakukan secara terbuka, sambung orang nomor wahid di jajaran kantor Kejaksaan Negeri Kutacane itu, guna memberikan efek jera bagi para terhukum cambuk ini, juga memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar soal Jinayat ini, katanya.

Selain itu, eksekusi cambuk akan kembali kita gelar, namun soal kepastian hari dan tempatnya belum kita tentukan, ini bertujuan agar tugas kita yang dipercaya guna mengeksekusi para terpidana jinayat di Aceh Tenggara juga selesai, pungkas Edi Dikdaya.(WA-03)

0 komentar: