Sabtu, 16 April 2016
On 05.50 by Aceh Tenggara in Berita No comments
Babussalam-Pulonas
(Website Agara) : Sedikitnya ada lima orang warga Aceh Tenggara yang hari ini, Jum’at
(15/4), dieksekusi hukuman cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh
Tenggara, karena divonis bersalah melanggar Qanun No 6 Tahun 2014, soal
Jinayat.
Demikian disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri Kutacane, Edi Dikdaya, SH, ketika dikonfirmasi Website Agara, Jum’at
(15/4), sesaat usai eksekusi cambuk dilakukan, di ruang kerjanya, dia menambahkan
“ bahwa eksekusi kita gelar di plataran parkir H Stadion Syahadat Kutacane, dan
kelima terpidana masing-masing mendapat enam kali cambuk.
Adapun kelima orang terhukum cambuk
itu antara lain, Sahidin bin Codin, Asbi Antoni bin Saharuddin, Siman bin Basri
Pagan, Peri bin Kalidin, Adi bin Aliasan, yang kelimanya merupakan warga
Kutacane, Aceh Tenggara, ujarnya.
Menurut Edi Dikdaya, seharusnya
sesuai vonis mereka harus dicambuk sebanyak delapan kali, namun ditengarai
mereka telah ditahan sekurang-kurangnya selama dua puluh hari masa tahanan di
Lapas Kutacane, maka kelima terpidana dan terhukum cambuk itu hanya enam kali
dicambuk, potong dua cambukan, masa tahanan mereka.
Pantauan WEB-Agara, ratusan pasang
mata masyarakat Kutacane turut menyaksikan eksekusi cambuk tersebut, yang
sengaja digelar persis di pentas besar yang berada di alun-alun jalan protokol
Kutacane, tak pelak mengundang perhatian para pengguna jalan ketika melintas.
Eksekusi itu sendiri mendapat
pengawalan yang cukup ketat, tidak saja dari pihak kepolisian yang menurunkan
puluhan personilnya, dari pihak Satpol PP juga ikut mengamankan eksekusi cambuk
tersebut.
Hal ini sengaja kita lakukan secara
terbuka, sambung orang nomor wahid di jajaran kantor Kejaksaan Negeri Kutacane
itu, guna memberikan efek jera bagi para terhukum cambuk ini, juga memberikan
pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar soal Jinayat ini, katanya.
Selain itu, eksekusi cambuk akan
kembali kita gelar, namun soal kepastian hari dan tempatnya belum kita
tentukan, ini bertujuan agar tugas kita yang dipercaya guna mengeksekusi para
terpidana jinayat di Aceh Tenggara juga selesai, pungkas Edi Dikdaya.(WA-03)
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemkab Aceh Tenggara Tahun 2015
Wilayah Kecamatan
Trending Topik
-
Badar (Web Agara) Dalam rangka memperinga ti Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2016, DPD KNPI Aceh Wilayah Tengah, Tenggara melaksanakan ...
-
Lembah Alas atau Tanoh Alas adalah identifikasi dari Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah hikayat menyebutkan bahwa Tanah Alas dulunya adalah...
-
Foto spanduk besar bergambarkan Ade Komaruddin, yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang terpampang membentang di Jalan...
-
Mandala(Web-Agara) Adat adalah komponen yang sangat penting dalam masyarakat, karena segala kegiatan kesenian dan budaya, semuanya di a...
-
Meja siswi yang bolong - Armentoni Munthe Badar (Website Agara) Banyak siswa dan siswi SMP N 1 Badar saat ini, belajar dengan meja bol...
-
Kutacane (WEB-AGARA) : HM Salim Fakhri, SE, MM, salah satu Anggota DPR RI Pusat, yang merupakan putra asli kelahiran Kabupaten Aceh Tengga...
-
Kampung Pelajar, Babussalam (WEB-Agara) : Sedikitnya ada sekitar 86 siswa SMAN 1 Kutacane yang dinyatakan lulus sebagai Mahasiswa melalui j...
-
KUTACANE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) mulai membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan narkoba yang telah mer...
-
Pulonas, Babussalam (WEB-Agara) : Sedikitnya ada sekitar 400 ekor sapi betina jenis sapi bali yang akan disalurkan oleh Dinas Kesehatan Hew...
-
Wabup Agara H.Ali Basrah S.Pd MM(tengah baju putih) photo bersama dengan Buya,Tgk H.Ali Imran LC (kopiah putih), Buhari Selian Anggota DP...
Agara Channel
Alamat Kantor
Jalan Iskandar Muda No. 4 Babussalam
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
Email. kabupatenacehtenggara@gmail.com
Telp. 0629 – 21029 Fax. 0629 – 21030
Kutacane 24651
0 komentar:
Posting Komentar