gbr

Jumat, 18 Maret 2016

On 14.27 by Aceh Tenggara in    No comments

Pidato: Bupati Aceh Tengara tengah memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi fungsi kawasan TNGL Di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kamis (18/3)m- Huaini Amin
Pasca bentrokan antara Petani  dengan  BTNGL  beberapa bulan terakhir, berujung penjara yang dihadapi sejumlah oknum warga Agara yang melakukan perusakan di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
            Perjuangan dan harapan mereka kandas, karena diduga Sodat Cs  telah melanggar hukum tindak pidana atas penguasaan lahan BTNGL  dengan melakukan alih fungsi lahan. Aparat penegak hukum tanpa pilih kasih kembali mengeksekusi lahan petani kakao, karet dan tanaman lainya  yang dibuka masyarakat di dalam kawasan TNGL dengan menebang kembali. Yang berujung demo besar-besaran turun kejalan hingga kantor BNTGL Agara ikut rusak dari amuk massa.
            Dari data BTNGL ada sekitar  4000  hektar lahan telah berubah fungsi sejak 2012-2015 sekitar 217  lahan alih fungsi  itu,  petugas gabungan  kembali mengesekusi tanaman illegal  dengan menebang beserta sarana dan prasarana pendukung lainya didalam kawasan garapan petani itu.
            Perlawanan dari kalangan pencari sesuap nasipun terus bergulir dengan meminta pemunduran tapal batas yang di kelola pemerintah via BNTGL, "jangankan mendapat konvensasi malah hotel pordeo yang diterima Sodat Cs" kata salah satu warga Lawe Bulan  Yusrianto. "mereka berjuang demi sejengkal perut”. Saya prihatin hukum di Agara  tumpul keatas dan tajam kebawah.
            "Tetap masyarakat lemah yang kalah, kalau oknum pejabat masih melenggang bebas di lapangan, petani mengarap lahan ditangkap, Oknum Pejabat diduga memiliki modal dan membuka lahan malah tak datahan", kata Yusrianto.
            Perseteruan antara Pejabat Balai Taman Nasional Gunung Leuser  dengan Petani hingga kini masih bergulir bahkan terus memanjang, dari data BTNGL kerusakan saat ini mencapai 4000 hektar terbentang di beberapa wilayah kecamatan yang berhubungan langsung dengan Kawasan Leuser ter sebut.
            Serangkaian itu Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara pada kamis (17/3) mengelar kegiatan Sosialisasi Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Oproom Setdakab, yang menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya Wakil Bupati Aceh Tenggara, Kepala BNTGL, Direskrimsus Polda Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Kepala BPKH Wilayah XVIII, Kadis perkebunan Agara, dengan melakukan Diskusi bersama.
            Bupati Aceh Tenggara  H Hasanuddin B dalam kata  sambutannya pada pembukaan acara sosialisasi tersebut,  mengakui saat ini masyarakatnya tengah berkonflik dengan BTNGL, "tidak terlepas terjadinya pertikaian dilapangan hanya demi sejengkal perut, masyarakat saya butuh makan dan menghidupi keluarganya".
             Semua bisa kita selesaikan dengan musawarah dan mupakat, Bupati Menuding BTNGL mulai dari atas hingga pelaksana dilapangan selama ini tidak berfungsi sempurna dalam pengawasan , hingga masyarakat dengan leluasa masuk kawasan TNGL.
"Saya (Bupati) serta yang hadir disini  cinta akan lingkungan,  bahkan belum lama ini ada pengusaha ingin mengeksplorasi timah hitam di dalam kawasan, dengan berbagai tawaran yang menggiurkan saya tolak" kata Bupati. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah mencari solusi terbaik bagi masyarakat petani di bawah kawasan kaki gunung leuser.
Kepada Kapolda Aceh Via Pejabat  Direskrimsus diminta untuk segera melepaskan dan mengembalikan  warganya An Sodat Cs   yang ditahan di Polda Aceh, "saya jadi  jaminannya, kapan mereka dibutuhkan untuk proses hukum kami siap menghadirkannya" kata Bupati.
            Pada sesi perdana diskusi dilakukan dengan pemaparan dari Kepala BTNGL Drs Andy Basrul dengan tema pengamanan Kawasan TNGL wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, semua memiliki landasan hukum diantaranya;
1.    UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati da Ekosistemnya.
2.    UU No 5/1994 Tentang pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman hayati.
3.    UU No 41/99 Tentang Kehutanan.
4.    UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
5.    PP No 45/2004 Tentang Perlindungan Hutan.
6.    PP No  7/99 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
7.    PP No 8/99 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar.
8.    PP No 28/2011 Tentang pengelolaan kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Hutan.
9.    PERMENLHK No P.7/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016.

           Tindakan yang telah kita terapkan merupakan langkah Freemtif dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi, pemberdayaan dan pendataan perambahan dalam kawasan yang dilakukan Oknum masyarakat.
           Langkah Preventif juga telah BTNGL laksanakan dengan Patroli Rutin, Monitoring aktivitas non prosodural, pemasangan papan larangan, pemeliharaan jalur batas dan memberikan peringatan terhadap penggarap kebun dalam Kawasan TNGL.
            Ada beberapa undang-undang yang telah dilanggar pelaku perusak hutan dalam kawasan TNGL,  pada UU No 18/2013 pasal 17 ayat (2) point a-e dan UU No 5/1990 pasal 33 yang berbunyi Pidana Penjara Paling lama 10  (Sepuluh) tahun dan Denda paling Banyak Rp 200.000.000.
 UU No 18/2013  di Pasal 17 pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta Pidana Denda paling sedikit  Rp 1.500.000.000.00 ( Satu milyar lima ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (Lima Milyar Rupiah)
Pasal 27 UU No 18/2013 Setiap Pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan penebangan Pohon, pengangkutan hasil hutan, Pertambangan dan Perkebunan secara tidak sah dalam kawasan hutan wajib melakukan tindak sesuai dengan kewenangannya. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat  6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
Dalam penerapan hukum yang telah dijalankan BTNGL dalam oprasi pemulihan fungsi kawasan pada kebun yang telah diserahkan oknum pendudukan kawasan dari data kepala BTNGL  sekitar 23,5 hektar telah diserahkan melalui putusan pengadilan diantaranya milik An Sulaiman Brutu luas lahan 8 Hektar, Sudalyono 2 Ha, Wiyanto 2,5 Ha,  Surya Perangin-angin 3 Ha , Sutarjo 1,5 Ha, Sartono 1 Ha, Dimres saut Barita 2,5 Ha, Tgk Appan Js 3 Ha dan kasus Sodat Cs masih dalam proses hukum.
Dalam hal ini jelas BTNGL menegaskan didalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan Hutan lindung tidak dibenarkan menggarap lahan dengan alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Hal itu kembali dipertegas dengan penetapan kawasan yang disampaikan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh memaparkan.
Pengukuhan Kawasan Hutan dalam permenhut No 44/Menhut-II/2012 pasal 2 ayat 1 dengan penunjukan kawasan hutan, penataan Batas Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan melanjutkan pada pasal 2 ayat 2  penunjukan kawasan dengan keputusan menteri dilanjutkan dengan pelaksanaan Tata Batas serta pembuatan Berita Acara tata batas kawasan hutan yang ditanda tangani oleh panitia tata batas atau pejabat yang berwenangdengan penetapan keputusan menteri.
Perjalanan MAP Taman Nasional gunung Leuser pada era 1935-1936 SM.G Leuser, berdasarkan TNGL (SK.Menteri Pertanian No 811/KptsUm/1980) menetapkan luas lahan 792,675 Ha namun pada keputusan Menteri Kehutanan No 276/Kpts-VI/1997) menjadi 1.094.692 HA.Sk Menhut No 170/Kpts-II/2000 tentang Kawasan dan peraraian NAD sesuai dengan Hasil TB SK.811/1980, Sk Menhut No 941/Menhut-II/2013, SK Menhut No 865/MenLHK-II/2014 dan SK menhut No 103/Menhut-II/2015 sesuai dengan sk penetapan TNGL (SK.Menteri Kehutanan No.6589/Menhut-VII/KUH/2015.28  Oktober 2014 dengan luas 622.924,35 Ha (penetapan)
Sementara itu dalam pandangan Kepala Dinas Kehutan Aceh Tenggara Asaluddin SP MPd mengangkat tema "Potensi Kawasan Hutan dalam Pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara” dalam pengelolaan hutan sangat erat kaitnya dengan kehidupan masyarakat karena memiliki garis emosional langsung dengan fungsi Ekologi, Ekonomi dan Sosial dari hutan itu sendiri, karena dapat memberikan peranan nyata kepada masyarakat,  jika semua pihak ikut melestarikannya akan memberikan kontribusi dan  membantu dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Hutan dan ruang lingkupnya sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat indonesia umumnya dan warga Agara khususnya, lebih jauh Asaluddin menyampaikan dalam peta penyesuian  arahan fungsi hutan kedalam Rencana Tata ruang  Wilayah Provinsi (SK Gubernur No 19/99 tanggal 9 Mei 1999) komposisi  Wilayah Agara sebagai Berikut. 423.129.13 Ha Areal Penggunaan lain 47,349,00 Ha, Hutan Lindung 95.619,19 Ha dan Hutan Konservasi 280,160.94 Ha.
Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali Basrah menyampaikan dalam pandangannya “Hutan Kita Selamatkan Rakyat Kita Sejahterakan", kata orang nomor dua di Kabupaten Aceh Tenggara dengan menampilakan peta wilayah kabupaten yang memiliki luas daratan sekitar 4,242,04 Km memiliki 16 Kecamatan terdiri dari 385 Desa yang memiliki penduduk sekitar 226,373 jiwa.
            Yang memiliki Visi dan Misi priode 2012-2017 Maju dan Bermartabat yang dimaksud Maju: Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Agara yang stabil dan kuat untuk dapat berbasis pertumbuhan Potensi Ekonomi Daerah dan  Bermartabat: berpegang teguh pada ajaran Syariat Islam, menjunjung tinggi adat budaya berbasis pendidikan dan berwawasan ilmu pengetahuan, dapat merasakan hasil pembangunan mejalani hudup dengan tenang, aman dan nyaman
Pada misi pertama meningkatkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kedua meningkatkan perekonomian di semua sektor, Pembangunan, infrastruktur, memajukan sektor pendidikan, kesehatan dan kerukunan antar umat beragama.
Permasalahan yang dihadapkan kepada pemda saat ini, kian terbatasnya lahan pertanian dari pertumbuhan penduduk, Tapal batas, dampak langsung TNGL  terhadap kesejahteraan masyarakat, perambahan hutan dan illegal loging, SDM masyarakat yang masih rendah, kurangnya sosialisasi dan koordinasi, DAK Kehutanan belum menyentuh kepentingan kepada Masyarakat dan kerapnya terjadi bencana Alam.
Kebijakan bersama yang harus mendapat kesepakatan, Revisi Rata Ruang Wilayah Kabupaten Agara (RTRWK), Sosialisasi dan pengadaan peta tapal batas, pengadaan buku, brosur dan leaflet kawasan TNGL, pemutaran film TNGL, ceramah keagaman mengenai kelestarian lingkungan hidup, membuat program Beasiswa Leuser, S1 dan S2 dan program study banding pengelolaan hutan di luar negeri meningkatkan program pengembangan pembangunan kawasan wisata lokal.
Bahkan wakil berharap ada kebijakan yang akan di tindak lanjuti bersama dengan membuat program Transmigrasi Lokal, Pemberdayaan Ekonomi, Pelatihan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan  Masyarakat, Kerja sama pemetaan sumber daerah rawan bencana, pemberdayaan polhut, reboisasi dan membuat program menuju Agara green kata wakil mengakhiri.
Pendangan penulis dari sisi UU dan Peraturan yang ada masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sesuka hati  masuk dan mengusai lahan kawasan TNGL dan Hutan Lindung dengan mengalihkan fungsi semula, kita harus menjalankan dan mengindahkan aturan  yang ada demi kelestarian Paru-Paru  dunia itu.
Biarkan pemerintah yang memikirkan solusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berada di kawasan TNGL kedepannya, semoga ada jalan terbaik buat warga Agara dari pengelolaan TNGL dengan” hutan lestari rakyat sejahtera” Maret 2016.
Website Agara/Husaini Amin

                                                                                    

0 komentar: